1.437 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN, KPK Koordinasi Dengan KPU
KPK memberikan waktu bagi 1.437 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan untuk bisa segera menyetorkan LHKPN
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon legislatif (caleg).
Hingga 2 September 2024, 19.025 caleg telah melapor harta kekayaan.
"Sampai dengan 2 September 2024 KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Itu artinya masih ada 1.437 caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN.
Sementara dari jumlah 19.025 caleg yang telah melapor, yang baru dinyatakan lengkap laporannya ada 18.706.
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN
Untuk 1.437 caleg terpilih yang belum melapor, kata Tessa, KPK sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dengan KPU perihal update data calon legislatif terpilih, khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian, baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," katanya.
Baca juga: KPK Minta Anggota DPR Terpilih yang Tak Jujur Lapor LHKPN Tidak Dilantik
Di sisi lain, KPK masih memberikan waktu bagi 1.437 caleg yang belum melaporkan harta kekayaan untuk bisa segera menyetorkan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan KPU.