Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Jokowi

Beda pengunduran diri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma di Kabinet Indonesia Maju.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Beda Pengunduran Diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Jokowi
Kolase Tribunnews.com
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan). Beda pengunduran diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua menteri di Kabinet Indonesia Maju mengikuti Pilkada serentak 2024.

Kedua menteri itu ialah Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma.

Pramono Anung maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta sedangkan Risma merupakan bakal cagub Jawa Timur.

Meski ada aturan yang melonggarkan seorang menteri untuk tak mengundurkan diri dari jabatannya apabila ikut Pilkada 2024, tetapi Pramono dan Risma sama-sama mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, ada perbedaan dalam surat pengunduran diri kedua politikus PDIP itu.

Di mana surat Pramono belum ditandatangani sedangkan surat Risma sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Berikut penjelasannya.

Pramono

Istana Kepresidenan lewat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet.

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan surat pengunduran diri Pramono belum diteken Jokowi karena dalam surat tersebut permohonan pengunduran diri terhitung mulai 22 September 2024 nanti.

"Maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," katanya, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Ari menjelaskan Jokowi sudah menerima pengunduran diri dari Pramono Anung pada 2 September 2024 lalu.

Isi surat tersebut, yaitu permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Baca juga: Pramono Anung Ungkap Alasan Pemilihan Cak Lontong jadi Ketua Tim Pemenangan

Ia mengatakan, Presiden Jokowi pada prinsipnya telah menyetujui permohonan pengunduran diri dari Pramono Anung.

"Presiden menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," terangnya.

Sementara itu, Pramono Anung juga telah mengungkapkan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani surat pengunduran dirinya.

Ia mengatakan bahwa dirinya tak bisa seketika langsung mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.

Menurutnya, posisi itu melekat dengan jabatan Kepresidenan.

"Perbedaannya memang kalau Sekretaris Kabinet ini kan sekretaris presiden yang melekat."

"Tidak bisa mengajukan mundur hari ini kemudian langsung mundur," ujar Pramono Anung di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jakarta, Jumat.

Meski begitu, Pramono menjelaskan bahwa dirinya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai cagub Jakarta.

Hal tersebut, kata Pramono, telah disampaikan ke Jokowi dalam surat pengunduran dirinya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Pramono Anung telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Namun, mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan surat tersebut belum ia tandatangani.

"Sudah juga, tapi belum saya tandatangani," kata Jokowi usai meresmikan flyover Djuanda di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (6/9/2024).

Risma

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Tri Rismaharini telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Mensos.

"Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri," kata Jokowi di Pasar Soponyono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Surat pengunduran diri tersebut, ujar Jokowi, telah ditandatanganinya.

"Sudah saya tandatangani pengunduran dirinya," ujarnya.

Kemudian, menurut Ari Dwipayana, Jokowi menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial.

Penunjukan Muhadjir Effendy untuk mengisi sementara kekosongan kursi Mensos setelah ditinggalkan Risma.

"Presiden juga menunjuk Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, wewenang dan tanggung jawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Ari Dwipayana, Jumat (6/9/2024).

"Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran ybs sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," imbuhnya.

Surat pengunduran diri Risma tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Risma telah diteken pada Jumat, 6 September 2024.

"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Fahdi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas