Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Jokowi

Beda pengunduran diri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma di Kabinet Indonesia Maju.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Beda Pengunduran Diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Jokowi
Kolase Tribunnews.com
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan). Beda pengunduran diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua menteri di Kabinet Indonesia Maju mengikuti Pilkada serentak 2024.

Kedua menteri itu ialah Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma.

Pramono Anung maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta sedangkan Risma merupakan bakal cagub Jawa Timur.




Meski ada aturan yang melonggarkan seorang menteri untuk tak mengundurkan diri dari jabatannya apabila ikut Pilkada 2024, tetapi Pramono dan Risma sama-sama mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, ada perbedaan dalam surat pengunduran diri kedua politikus PDIP itu.

Di mana surat Pramono belum ditandatangani sedangkan surat Risma sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Berikut penjelasannya.

Pramono

Istana Kepresidenan lewat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani pengunduran diri Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet.

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan surat pengunduran diri Pramono belum diteken Jokowi karena dalam surat tersebut permohonan pengunduran diri terhitung mulai 22 September 2024 nanti.

"Maka Keppres Pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung," katanya, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Ari menjelaskan Jokowi sudah menerima pengunduran diri dari Pramono Anung pada 2 September 2024 lalu.

Isi surat tersebut, yaitu permohonan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Baca juga: Pramono Anung Ungkap Alasan Pemilihan Cak Lontong jadi Ketua Tim Pemenangan

Ia mengatakan, Presiden Jokowi pada prinsipnya telah menyetujui permohonan pengunduran diri dari Pramono Anung.

"Presiden menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," terangnya.

Sementara itu, Pramono Anung juga telah mengungkapkan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani surat pengunduran dirinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas