Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pengunduran Diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Jokowi

Beda pengunduran diri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma di Kabinet Indonesia Maju.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Beda Pengunduran Diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Jokowi
Kolase Tribunnews.com
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan). Beda pengunduran diri Pramono Anung dan Tri Rismaharini di Kabinet Indonesia Maju. 

Ia mengatakan bahwa dirinya tak bisa seketika langsung mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet.

Menurutnya, posisi itu melekat dengan jabatan Kepresidenan.

"Perbedaannya memang kalau Sekretaris Kabinet ini kan sekretaris presiden yang melekat."




"Tidak bisa mengajukan mundur hari ini kemudian langsung mundur," ujar Pramono Anung di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jakarta, Jumat.

Meski begitu, Pramono menjelaskan bahwa dirinya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai cagub Jakarta.

Hal tersebut, kata Pramono, telah disampaikan ke Jokowi dalam surat pengunduran dirinya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Pramono Anung telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

Namun, mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan surat tersebut belum ia tandatangani.

"Sudah juga, tapi belum saya tandatangani," kata Jokowi usai meresmikan flyover Djuanda di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (6/9/2024).

Risma

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Tri Rismaharini telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Mensos.

"Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri," kata Jokowi di Pasar Soponyono, Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Surat pengunduran diri tersebut, ujar Jokowi, telah ditandatanganinya.

"Sudah saya tandatangani pengunduran dirinya," ujarnya.

Kemudian, menurut Ari Dwipayana, Jokowi menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas