Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ingatkan ASN dan TNI-Polri Bersikap Netral & Tidak Memihak Calon Tunggal di Pilkada 2024

Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri diingatkan untuk tidak memihak pasangan calon tunggal dalam kontestasi Pilkada 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Ingatkan ASN dan TNI-Polri Bersikap Netral & Tidak Memihak Calon Tunggal di Pilkada 2024
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri untuk tidak memihak pasangan calon tunggal dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri untuk tidak memihak pasangan calon tunggal dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Bawaslu memastikan bahwa seluruh pihak, terutama ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu bersikap netral dan tidak memihak kepada calon tunggal," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Soal Politik Uang, Bawaslu Tegaskan Pihaknya Punya Kewenangan Diskualifikasi Calon di Pilkada 2024

Pelanggaran netralitas ini seringkali menjadi perhatian Bawaslu dalam pilkada saat pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Menurut Puadi, meski sebuah daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal, proses kampanye harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan, pihaknya mengawasi penyelenggaraan kampanye pada daerah yang memiliki calon tunggal.

"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, Bawaslu juga akan memastikan manipulasi suara atau intervensi yang dapat merugikan hak-hal pemilih tak terjadi pada Pilkada 2024.

Intervensi yang dimaksudnya termasuk juga mobilisasi pemilih untuk mencoblos pasangan calon maupun menekan agar pemilih tak mencoblos kotak kosong.

Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Bagaimana Dampaknya ke Sektor Konstruksi di Daerah?

"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang Puadi.

"Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas