Kapan KPU Resmikan Calon Kepala Daerah? Simak Tahapan Lengkap Pilkada 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU akan resmikan calon kepala daerah yang bakal mengikuti Pemilu 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum sampai pada tahapan penetapan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
KPU telah selesai melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 berada pada penelitian persyaratan calon.
KPU melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
Pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota yang lolos verifikasi akan ditetapkan pada Minggu, 22 September 2024 sebagai peserta resmi Pilkada 2024.
Setelah itu, Pilkada 2024 akan memasuki tahapan kampanye.
Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Pada masa ini, pasangan calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.
Kemudian, pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca juga: Gerakan Golput di Pilkada Jakarta Bakal Sia-sia, Pengamat Sebut Untungkan Lawan Politik
Tahapan Pilkada 2024
- 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran
- 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
- 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
- 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara - 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
- 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
- 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
- 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
- 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 25 September 2024 - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.