Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya

Pendaftaran PTPS atau Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Simak syarat, jadwal, tugas, dan gaji PTPS selama kerja.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Tugas, dan Gajinya
bandungbarat.bawaslu.go.id
Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada (22/1/2024). Pendaftaran PTPS atau Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka. Simak syarat, jadwal, tugas, dan gaji PTPS selama kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka lowongan menjadi Pengawas TPS atau PTPS untuk Pilkada 2024.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sesuai namanya, Pengawas TPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS pada Pilkada 2024.

Selengkapnya, inilah informasi mengenai persyaratan, syarat, jadwal, tugas, dan gaji yang akan diterima Pengawas TPS Pilkada 2024.

Syarat Daftar Pengawas TPS Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

Jika tertarik menjadi pengawas TPS pada Pilkada 2024, Anda dapat menyiapkan sejumlah berkas yang dipakai untuk mendaftar.

Dikutip dari klaten.bawaslu.go.id, inilah berkas untuk mendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

Berita Rekomendasi

2. Foto copy e-KTP

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup

Baca juga: Link Download Buku Saku untuk KPPS, Pengawas TPS, dan Saksi Pemilu 2024

6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Anda dapat mengunduh form Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup di sini.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pengawas TPS

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
  • Penggantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS

Rupanya, Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara.

Namun, mereka bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut wewenang Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Gaji Pengawas TPS

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas TPS akan mendapatkan gaji.

Besaran gaji PTPS pada Pilkada 2024 diatur Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rinciannya:

  • Gaji Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 800 ribu

Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas