Pasca-pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Terima Laporan 400 Netralitas ASN
Angka netralitas ASN dalam pilkada memang diakui Bagja selalu tinggi. Hal serupa juga terjadi saat pilkada sebelumnya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini sudah menerima 400 laporan netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2024.
“Sekarang setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari, kalau tidak salah 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Angka netralitas ASN dalam pilkada memang diakui Bagja selalu tinggi. Hal serupa juga terjadi saat pilkada sebelumnya.
Relasi antara ASN dan calon kepala daerah menjadi alasan kenapa angka pelanggaran tersebut tinggi.
“Karena ini pemilihan kepala daerah, karena hubungan antar ASN dengan siapa yang akan melakukan kampanye kepala daerah itu sangat dekat,” ujarnya.
“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” sambung Bagja.
Sanksi bagi ASN yang tidak netral tentu ada. Namun hal itu berlaku jika netralitas dilakukan saat masa kampanye.
Saat ini dalam proses pilkada, tahapan kampanye belum berlangsung. Pun peserta pun masih belum ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Kalau mereka masuk di tahapan kampanye, sudah ada (peraturan). Itu masuk dalam pidana. Tapi kalai sebelum kampanye, ini jadi persoalan,” tutur Bagja.
“Kalau dilibatkan jadi tim kampanye, tidak boleh. Tapi kita akan lihat nanti. Kampanye kapan? Kampanye itu sudah mulai kelihatan jelasnya pada saat penetapan kepala daerah,” ia menambahkan.