Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 4 Paslon Lolos Verifikasi Faktual Majelis Rakyat Papua, Semua Pihak Diharapkan Menghormati

Hasil ini didapat setelah MRP melakukan verifikasi faktual terhadap 5 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada 4 Paslon Lolos Verifikasi Faktual Majelis Rakyat Papua, Semua Pihak Diharapkan Menghormati
Ist
Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Rakyat Papua-Papua Barat Daya (MRP-PBD) menetapkan rekomendasi kepada 4 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat sebagai orang asli Papua (OAP) dari garis keturunan laki-laki atau patrilineal.

Hasil ini didapat setelah MRP melakukan verifikasi faktual terhadap 5 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.

Hanya 1 pasangan yang tidak lolos verifikasi faktual. 

Adapun verifikasi tersebut dilakukan juga sebagai wujud afirmatif untuk melindungi hak politik orang asli Papua pada Pilkada Serentak 2024.

Perihal penetapan MRP ini, Ketua Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menyebut suara MRP penting untuk didengar. Sebab hal ini jadi bentuk perlindungan terhadap hak politik orang asli Papua yang dijamin UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Suara MRP perlu didengar, sebab hal ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak politik OAP yang dijamin dalam UU Nomor 2 Tahun 2021. Kekhususan mekanisme politik di Papua wajib untuk dihormati dan dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang yang berlaku,” kata Gusma kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Berita Rekomendasi

Menurut Gusma, MRP punya kewenangan yang diatur dalam UU Otsus sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak adat dan budaya orang asli Papua. Dinamika yang ada juga menurutnya bukan sekedar isu orang asli Papua atau bukan. Tapi lebih kepada perlindungan hak dan mekanisme politik lokal.

“Kewenangan MRP yang diatur dalam UU Otsus merupakan bentuk pengakuan eksistensial terhadap hak-hak adat dan budaya OAP. Perlu digaris bawahi bahwa kasus ini bukan soal politik semata, jangan sampai ini mengeliminir hak politik yang sudah disepakati bersama dalam UU,” ungkap Gusma.

Ia berharap semua pihak dapat menghormati rekomendasi MRP yang memiliki fungsi dan tupoksi dalam melindungi hak konstitusional orang asli Papua. Gusma turut mengajak masyarakat Papua menjaga kondusivitas dan stabilitas politik di bumi Cenderawasih.

“Harapannya, kita semua tetap bisa menjaga kondusivitas dan stabilitas politik. Rekomendasi MRP patut untuk dihormati, sebab keberadaan MRP memiliki fungsi dan tupoksi krusial untuk melindungi hak konstitusional OAP,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas