Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imajinasi Kun Wardana, Pramono Anung, dan Ridwan Kamil Soal Dana Abadi Kebudayaan Jakarta

Wakil Ketua 1 Dewan Kesenian Jakarta Hasan Aspahani menyatakan terdapat tiga komitmen utama dari para calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imajinasi Kun Wardana, Pramono Anung, dan Ridwan Kamil Soal Dana Abadi Kebudayaan Jakarta
Tribunnews.com/Gita Irawan
Para peserta Dialog Publik Seni Bersama Cagub dan Cawagub Jakarta yang digelar Dewan Kesenian Jakarta mengangkat tangan untuk mengajukan pertanyaan pada cawagub Jakarta Kun Wardana di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat pada Senin (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua 1 Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Hasan Aspahani menyatakan terdapat tiga komitmen utama dari para calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta peserta Pilkada 2024.

Satu di antaranya, kata dia, adalah memastikan dana abadi kebudayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta khususnya pasal 31 ayat (2), (3), dan (4).

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di sela-sela Dialog Publik Seni Bersama Cagub dan Cawagub Jakarta yang digelar Dewan Kesenian Jakarta di Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat pada Senin (23/9/2024).

"Satu, komitmen memastikan bahwa terselenggara dana abadi kebudayaan. Nanti kita tagih komitmen itu. Karena sudah jelas dalam UU Nomor 2 tahun 2024 disebutkan dana abadi kebudayaan," kata dia.

"Di Rancangan Perda Pemanjuan Kebudayaan Daerah juga akan kita pastikan ada itu. Di RPJP-nya juga ada kamarnya untuk menyebutkan itu. Jadi sekarang sebenarnya kita sudah punya kandangnya. Tinggal hewannya kita tangkap, kita masukin kandang," sambung dia.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil Singgung Angka Serupa Saat Menang Pilkada Jabar

Berikut ini bunyi pasalnya:

BERITA TERKAIT

(2) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Dalam rangka pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah Pusat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan Dana Abadi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca juga: Mandra Ikut Antar Pramono-Rano Karno ke KPUD Untuk Ambil Nomor Urut Pilgub Jakarta 2024

Lalu bagaimana imajinasi ketiga pasangan cagub dan cawagub Jakarta terkait dana abadi tersebut?

Dua calon gubernur Jakarta Pramono Anung dan Ridwan Kamil serta calon wakil gubernur Jakarta Kun Wardana memiliki imajinasinya masing-masing untuk mewujudkan dana abadi kebudayaan Jakarta tersebut.

Kun Wardana

Kun mengatakan terdapat beberapa cara untuk mendapatkan pendanaan pengembangan seni dan budaya di antaranya program Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan, dana abadi kebudayaan, APBD, dan sumbangan swadaya masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas