Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Paslon Gubernur/Wagub Jakarta Sudah Bisa Kampanye Mulai Besok Sampai 23 November 2024

aAa beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seluruh Paslon Gubernur/Wagub Jakarta Sudah Bisa Kampanye Mulai Besok Sampai 23 November 2024
/Warta Kota/Yulianto
Seluruh pasangan calon atau paslon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah bisa melakukan kampanye mulai Rabu (25/9/2024) besok. Warta Kota/Yulianto 


Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh pasangan calon atau paslon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah bisa melakukan kampanye mulai Rabu (25/9/2024) besok. 

"Paslon dapat mulai melakukan kampanye di tanggal 25 September nanti sampai 23 November 2024," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di kantornya, Senin (23/9/2024) malam.

Baca juga: Pramono Anung Pakai Strategi Kampanye Door to Door di Jakarta Demi Raih Simpati Publik

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 13/2024 ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

"Kemudian juga ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka, lalu ada juga iklan di media massa di media cetak dan di media daring, lalu juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan," jelas Astri. 

Lebih lanjut, kampanye melalui iklan hanya bisa dilakukan 14 hari terakhir sebelum tanggal 23 November. 

Selain kampanye melalui metode iklan, seluruh paslon dapat melakukan kampanye sesuai aturan mulai besok.  

BERITA TERKAIT

"Baru kemudian kita masuk masa tenang 3 hari lalu pemungutan suara di tanggal 27 November," tuturnya. 

Baca juga: Jelang Kampanye Pilkada Jakarta, Pendukung Pramono-Rano Konsolidasi ke Akar Rumput

KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta. 

Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang dilakukan di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas