Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Propam Tegaskan Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Keluar dari Instansi

Irjen Pol Abdul Karim menegaskan kepada setiap anggota Polri yang ikut dalam Pilkada harus benar-benar sudah keluar dari instansi. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kadiv Propam Tegaskan Anggota Polri yang Ikut Pilkada Harus Keluar dari Instansi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, beri keterangan pers di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan kepada setiap anggota Polri yang ikut dalam Pilkada harus benar-benar sudah keluar dari instansi. 

Hal itu berkaitan dengan netralitas Polri saat Pilkada Serentak 2024.

“Anggota Polri yang mengikuti Pilkada harus betul-betul dia sudah keluar dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu,” terang Karim di PTIK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

“Kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada," sambungnya.

Menurutnya, Pilkada saat ini sudah memasuki kampanye maka perlu adanya kesamaan presepsi di tingkat polda-polda. 

"Terkait mengenai pilkada, memang secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya,” papar dia.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan pihaknya pun selalu terbuka atas usulan dan masukan dari masyarakat terlebih melalui media sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

"Menyangkut masalah penegakan hukum secara internal, tentunya, kedisiplinan anggota, kode etik. Kita mencoba untuk bagaimana menghadapi masalah-masalah yang terjadi sekarang yang berkembang di masyarakat,” tukasnya.

Tahapan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.

Pemilihan tersebut bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru.

Saat ini Pilkada memasuki masa kampanye hingga Sabtu, 23 November 2024.

Sementara pelaksanaan pemungutan suara pada  Rabu, 27 November 2024.

Dan  penghitungan suara dan rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas