Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024
Jupriyanto mengatakan, putusan Bawaslu itu dijadikan dasar Mahkamah PDIP untuk melakukan pemecatan Tia sebagai caleg sekaligus kader.
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Kata Ronny, sejatinya proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu bukan proses yang singkat, melainkan sudah berlangsung lima bulan.
"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Secara lugas Ronny merunutkan satu persatu terkait dengan proses dari gugatan tersebut.
Hal itu berawal pada tanggal 13 Mei 2024 yang dimana saat itu Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," kata Ronny.
Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.
Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tiamelakukan penggelembungan suara.
"Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara," ujar Ronny.
"Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai," sambung dia.
Baca juga: Sederet Isu soal Kabinet Prabowo: Ada 44 Menteri, Dugaan Bagi-bagi Jabatan, PDIP Dapat Jatah?
Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP tersebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengirimkan surat ke KPU RI pada 13 September 2024.
"Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," beber dia.
Setelahnya, pada tanggal 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP kata Ronny, langsung menggelar sidang etik terhadap Tia Rahmania.
Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.
"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara TiaRahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.