Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024

Jupriyanto mengatakan, putusan Bawaslu itu dijadikan dasar Mahkamah PDIP untuk melakukan pemecatan Tia sebagai caleg sekaligus kader.

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tia Rahmania Bantah Lakukan Penggelembungan Suara di Dapilnya pada Pileg 2024
Kolase Tribunnews/Youtube Lemhannas
Tia Rahmania menyampaikan protes yang cenderung mempermalukan pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku pembicara saat acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR RI terpilih 2024-2029, yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu, 22 September 2024. Belakangan diketahui, Nia Rahmania hadir di acara itu setelah dipecat dari keanggotaan PDIP karena penggelembungan suara.  

Atas hasil sidang keseluruhan tersebut, Ronny menegaskan kalau DPP PDIP langsung berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tiabukan lagi anggota partai.

Selang 10 hari pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI. Di dalam hasil tersebut, nama Tia Rahmania sudah tidak ada sebagai anggota terpilih DPR RI.

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas