Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Dikabulkan PTUN
Mahfud pesimis bahwa gugatan PDIP terkait penetapan Gibran menjadi cawapres akan dikabulkan oleh PTUN. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.
Baca juga: PTUN Putus Gugatan PDIP Terhadap Gibran 10 Oktober, Eks Komisioner KPU: Tak Berimbas ke Pelantikan
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
Tak Berimbas ke Pelantikan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP terhadap KPU yang dinilai melawan hukum usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Putusan dibacakan 10 hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tanggal 20 Oktober 2024.
Gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Mengomentari perkara ini, mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay meyakini putusan dari gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada pelantikan Gibran sebagai wapres.
Sebab hasil Pilpres sudah diputus oleh MK serta bersifat final dan mengikat.
“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).
Direktur Eksekutif NETGRIT ini menyebut MK sudah membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di mana putusan itu bersifat final dan mengikat.