Pakar Nilai Tak Ada Dampak Ketatanegaraan jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Pencawapresan Gibran
Pakar menganggap tidak akan ada dampak ketatanegaraan yang berarti jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai tidak ada dampak ketatanegaraan jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan dari PDIP terkait diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Mulanya, Feri menjelaskan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, Gibran otomatis tidak bakal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Pasalnya, kata Feri, putusan PTUN bersifat berkekuatan hukum tetap.
"Konsekuensinya, ya karena putusan pengadilan, ya wajib dijalankan dan tentu dia tidak akan dilantik karena putusan pengadilan tentu berkekuatan tetap dulu sebenarnya," kata Feri dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad seperti dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Kendati demikian, Feri juga mengungkapkan Gibran bisa tetap dilantik jika putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengajukan banding.
Namun, jika tidak mengajukan banding, Gibran dipastikan gagal dilantik menjadi orang nomor dua di Indonesia mendampingi Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Feri mengatakan apabila Gibran tidak dilantik, maka tidak akan mempengaruhi ketatanegaraan tanah air.
Pasalnya, sistem ketatanegaraan Indonesia sudah memiliki perangkat untuk menghadapi peristiwa tak terduga.
Baca juga: PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah
Feri menilai tidak dilantiknya Gibran hanya menimbulkan guncangan politik saja.
"Apakah menimbulkan problem ketatanegaraan? Tidak juga. Ada suasana guncangan secara politik, pasti ada, wong Wakil Presiden terpilih tidak jadi dilantik."
"Tapi apakah dampaknya akan luas? Saya pikir tidak. Sebab, seluruh rancang bangun ketatanegaraan sudah disiapkan dengan hal-hal yang tak terduga sekalipun," tegasnya.
Di sisi lain, Feri juga menjelaskan jika Gibran tidak jadi dilantik buntut putusan PTUN, Prabowo tetap bisa dilantik.
Prabowo, kata Feri, bakal memilih dua nama untuk menggantikan Gibran dan diserahkan ke MPR untuk dipilih salah satunya.
"Presiden akan dilantik dan Wakil Presiden tidak, kan gitu. Apa konsekuensi ketatanegaraannya? Presiden yang dilantik akan menentukan dua nama yang akan dipilih sebagai Wakil Presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.