Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Nilai Tak Ada Dampak Ketatanegaraan jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Pencawapresan Gibran

Pakar menganggap tidak akan ada dampak ketatanegaraan yang berarti jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pakar Nilai Tak Ada Dampak Ketatanegaraan jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP soal Pencawapresan Gibran
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari mengungkapkan pendapatnya terkait jalannya Pemilu 2024 hingga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang sebentar lagi akan diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada pekan depan. Pakar menganggap tidak akan ada dampak ketatanegaraan yang berarti jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE 

"Dalam waktu 30 hari, harus ada pilihan baru untuk Wakil Presiden baru," katanya.

PTUN Bakal Putus Gugatan PDIP Besok

Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU pada Kamis (10/10/2024).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Kemudian, PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024, Mahfud MD memberikan keterangan lewat video, Rabu (24/4/2024). Ia menungkap alasannya tak menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024, Mahfud MD memberikan keterangan lewat video, Rabu (24/4/2024). Ia menungkap alasannya tak menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun membeberkan konsekuensi yang bakal terjadi jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP terkait pencawapres Gibran oleh KPU.

Awalnya Mahfud mengaku pesimistis PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.

Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Kendati pesimistis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.

Selanjutnya, Mahfud membeberkan konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas