Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah

Guntur Romli PDIP meyakini gugatan partainya ke PTUN terkait penetapan Gibran sebagai cawapres akan dikabulkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Guntur Romli PDIP meyakini gugatan partainya ke PTUN terkait penetapan Gibran sebagai cawapres akan dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, meyakini gugatan partainya terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Guntur mengungkapkan keyakinannya tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan dalam gugatan yang menurutnya sudah kuat.

"Kami yakin PTUN akan menerima gugatan PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami sampaikan sangat kuat," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (9/10/2024).

Guntur menjelaskan, dalil yang menurutnya kuat adalah adanya pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sekilas informasi, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh MKMK buntut putusan MK Nomor 90 terkait perubahan batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023 lalu.

MKMK menilai, dalam terbitnya putusan tersebut, Anwar Usman dianggap melakukan kode etik berat.

Lalu, dalil lain yang memperkuat keyakinan Guntur gugatan PDIP akan dikabulkan adalah, belum adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) setelah adanya putusan MK terkait perubahan batas usia capres-cawapres.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan, ketika PKPU belum diubah, KPU justru sudah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

"Putusan MK ada cacat etika, Ketua MK, paman Gibran terbukti melanggar dan dicopot sebagai Ketua MK dan PKPU yang belum diubah tetapi pencawapresan Gibran sudah diterima," jelasnya.

Lalu, ketika ditanya apa yang bakal terjadi jika PTUN tidak mengabulkan gugatan PDIP, Guntur mengatakan akan memantik kemarahan publik.

"Kalau PTUN tidak menerima gugatan PDI Perjuangan hanya akan memantik kemarahan publik pada Gibran," tegasnya.

Baca juga: Istana Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di MPR 20 Oktober

Di sisi lain, Guntur mengatakan sebenarnya PDIP menerima terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden dan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Namun, dia menegaskan partainya tidak bisa menerima terpilihnya Gibran karena dianggap adanya pelanggaran etika dan prosedur administrasi.

"PDIP Perjuangan menerima Prabowo sebagai presiden terpilih yang akan segera dilantik, tapi tidak dengan Gibran."

"Kami juga menegaskan agar Jokowi tidak cawe-cawe dalam pemerintahan Prabowo," pungkasnya.

PTUN Bakal Putus Gugatan PDIP Besok

Diketahui, PTUN bakal mengumumkan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU pada Kamis (10/10/2024).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam salah satu gugatan, PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.

Kemudian, PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk turut serta dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.

Mahfud MD Beberkan Konsekuensi jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Mahfud soal Kaesang naik privat jet dari jualan pisang goreng di YouTube Mahfud MD, Senin (3/9/2024).
Mahfud soal Kaesang naik privat jet dari jualan pisang goreng di YouTube Mahfud MD, Senin (3/9/2024). (Tangkap layar Youtube Mahfud MD)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pun membeberkan konsekuensi yang bakal terjadi jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP terkait pencawapres Gibran oleh KPU.

Awalnya, Mahfud mengaku pesimis PTUN bakal mengabulkan gugatan dari PDIP tersebut.

Hal tersebut lantaran penegakan hukum di Indonesia, menurutnya, tidak bisa diandalkan.

"Konsekuensi ketatanegaraan, menurut saya, saya disclaimer dulu agak pesimis bahwa kita percaya pada hukum berpengadilan sekarang ini pesimis mau melakukan seperti itu (PTUN mengabulkan gugatan PDIP)," ujarnya dalam siniar atau podcast di kanal YouTube Abraham Samad, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Kendati pesimis, Mahfud mengatakan gugatan ini adalah bentuk perjuangan dari partai berlambang banteng tersebut.

Selanjutnya, Mahfud membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI.

Mahfud mengatakan, jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.

Baca juga: PTUN Putus Gugatan PDIP Terhadap Gibran 10 Oktober, Eks Komisioner KPU: Tak Berimbas ke Pelantikan

Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.

"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.

Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.

Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.

"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)."

"Kecuali nanti inkracht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas