Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah

Guntur Romli PDIP meyakini gugatan partainya ke PTUN terkait penetapan Gibran sebagai cawapres akan dikabulkan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka setelah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Guntur Romli PDIP meyakini gugatan partainya ke PTUN terkait penetapan Gibran sebagai cawapres akan dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, meyakini gugatan partainya terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Guntur mengungkapkan keyakinannya tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan dalam gugatan yang menurutnya sudah kuat.

"Kami yakin PTUN akan menerima gugatan PDI Perjuangan karena dalil dan bukti yang kami sampaikan sangat kuat," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (9/10/2024).

Guntur menjelaskan, dalil yang menurutnya kuat adalah adanya pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sekilas informasi, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK diputuskan oleh MKMK buntut putusan MK Nomor 90 terkait perubahan batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023 lalu.

MKMK menilai, dalam terbitnya putusan tersebut, Anwar Usman dianggap melakukan kode etik berat.

Lalu, dalil lain yang memperkuat keyakinan Guntur gugatan PDIP akan dikabulkan adalah, belum adanya perubahan Peraturan KPU (PKPU) setelah adanya putusan MK terkait perubahan batas usia capres-cawapres.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan, ketika PKPU belum diubah, KPU justru sudah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

"Putusan MK ada cacat etika, Ketua MK, paman Gibran terbukti melanggar dan dicopot sebagai Ketua MK dan PKPU yang belum diubah tetapi pencawapresan Gibran sudah diterima," jelasnya.

Lalu, ketika ditanya apa yang bakal terjadi jika PTUN tidak mengabulkan gugatan PDIP, Guntur mengatakan akan memantik kemarahan publik.

"Kalau PTUN tidak menerima gugatan PDI Perjuangan hanya akan memantik kemarahan publik pada Gibran," tegasnya.

Baca juga: Istana Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di MPR 20 Oktober

Di sisi lain, Guntur mengatakan sebenarnya PDIP menerima terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden dan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Namun, dia menegaskan partainya tidak bisa menerima terpilihnya Gibran karena dianggap adanya pelanggaran etika dan prosedur administrasi.

"PDIP Perjuangan menerima Prabowo sebagai presiden terpilih yang akan segera dilantik, tapi tidak dengan Gibran."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas