PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah
Guntur Romli PDIP meyakini gugatan partainya ke PTUN terkait penetapan Gibran sebagai cawapres akan dikabulkan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Mahfud mengatakan, jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.
Baca juga: PTUN Putus Gugatan PDIP Terhadap Gibran 10 Oktober, Eks Komisioner KPU: Tak Berimbas ke Pelantikan
Hal tersebut, kata Mahfud, memang diatur dalam konstitusi.
"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," jelasnya.
Setelah itu, sambung Mahfud, dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres RI.
Pasalnya, putusan PTUN tidak bisa membatalkan pelantikan Gibran menjadi Wapres RI dan berujung belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht buntut banding dari Gibran jika mengajukan.
"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)."
"Kecuali nanti inkracht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," jelas Mahfud.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fajar Nugraha)