PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan
PTUN menunda pembacaan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024-2029.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu awalnya dijadwalkan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).
Namun, ditunda sampai Kamis (24/10/2024) mendatang.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Alasan penundaan itu karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.
"Disebabkan ketua majelis sakit," ucap Gayus Lumbuun.
Mengenai hal itu, sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku pesimis PTUN bakal mengabulkan gugatan PDIP soal Gibran tersebut.
Pasalnya, kata Mahfud, sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.
"Agak pesimis sih saya (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini pesimis. Mau mengabulkan seperti itu."
"Kecuali MK (Mahkamah Konstitusi) lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, dikutip Tribunnews pada Sabtu (12/10/2024).
"Kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa, meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya, saya katakan pesimis."
Baca juga: Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden
"Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)," kata Mahfud.
Apa Gugatan PDIP?
Gugatan yang dilayangkan PDIP itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut menyatakan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.
PDIP mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. itu.
Dalam hal ini, KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan.
Berikut isi dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP:
Dalam Penundaan
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (Kompas.com)