Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Laos Calon Gubernur Malut Meninggal Kecelakaan, KPU Tunggu Proses Pergantian hingga 27 Oktober

KPU Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon Benny Laos dan Sarbin Sehe.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Benny Laos Calon Gubernur Malut Meninggal Kecelakaan, KPU Tunggu Proses Pergantian hingga 27 Oktober
TribunTernate.com/Dok. Pribadi
Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos saat masih hidup. Benny Laos meninggal dalam insiden kebakaran speedboat yang ditumpangi bersama rombongan di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT. 

TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Baca juga: Update Speedboat Terbakar Tewaskan Cagub Benny Laos: 16 Korban Luka Masih Jalani Perawatan Intensif

Dengan meninggalnya Benny Laos, maka posisi Cagub Maluku Utara nomor urut 4 pada Pilkada Gubernur Maluku Utara kini kosong.

Hanya ada Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sarbin Sehe.

Namun Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon gubernurnya, Benny Laos (52) telah meninggal dunia.

Lantas bagaimana kelanjutan proses Pilkada Maluku Utara?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut masih menunggu pemberitahuan resmi dari tim Liaison Officer (LO) pasangan calon tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Malut, Reni S Banjar, dalam wawancara dengan TribunTernate.com, Sabtu (12/10/2024).

Reni menyatakan KPU telah menggelar pleno terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Belum Pikirkan Pengganti Benny Laos sebagai Cagub Malut

Kini menunggu surat pemberitahuan resmi dari LO tim pasangan calon gubernur nomor urut 4 yang menyertakan akta kematian sebagai syarat formal. 

"Kami menunggu surat pemberitahuan resmi yang dilengkapi akta kematian dari LO atau tim partai pengusung dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Setelah menerima surat resmi tersebut, KPU Malut akan mulai memproses pergantian pasangan calon.

Proses ini tidak akan dilakukan seperti pada saat pendaftaran awal, melainkan secara mutatis mutandis, yakni dengan memulai dari tahap penelitian administrasi terhadap calon pengganti.

"Saat ini, kami juga telah berkonsultasi dengan KPU RI terkait langkah-langkah yang harus diambil. Kami akan menjadwalkan penelitian administrasi, proses perbaikan berkas, dan jika semua persyaratan terpenuhi, akan dilanjutkan dengan penetapan calon pengganti," jelas Reni.

Sesuai dengan PKPU, pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara. 

"Kami berharap proses pergantian ini dapat selesai paling lambat pada 27 Oktober, sesuai dengan tahapan yang sudah diatur," tambahnya.

Namun, Reni menegaskan bahwa KPU tidak akan memproses pergantian pasangan calon gubernur jika tidak ada pemberitahuan resmi dari tim LO calon nomor urut 4.

Saat ini, komunikasi dengan pihak LO sudah terjalin, dan KPU Malut telah memberikan penjelasan mengenai prosedur pergantian calon.

"Kami telah berkoordinasi dengan LO untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam proses pergantian pasangan calon yang berhalangan tetap ini," ujarnya.

Sementara itu Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.

"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/10/2024).

Dia mengatakan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.

"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," ujarnya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.

Diketahui Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat. 

Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.

Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul KPU Maluku Utara Tunggu Pemberitahuan Resmi Pergantian Calon Gubernur Malut Nomor Urut 4

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas