Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Kepala Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pilkada
Bagja mengungkap hingga saat ini Bawaslu telah mencatat sejumlah pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan sanksi tegas bagi kepala desa dan perangkat desa yang melanggar aturan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), Bagja menyebut keterlibatan kepala desa dalam kampanye dapat berujung pidana.
Baca juga: TNI Terapkan Standar Pengamanan Berbeda di Setiap Wilayah Pilkada
"Pasal 70 Ayat 1 dengan jelas menyatakan bahwa kepala desa, lurah, atau perangkat desa lainnya dilarang terlibat dalam kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Bagja.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat dengan Pasal 188 yang menetapkan sanksi pidana bagi pejabat publik yang melanggar ketentuan netralitas dalam pilkada.
Bagja mengungkap hingga saat ini Bawaslu telah mencatat sejumlah pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah.
“Dari 130 kasus yang telah diregistrasi, terdapat 12 kasus yang tergolong sebagai tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.
Baca juga: Debat Pilkada Jakarta, Adu Strategi Kun Wardana vs Rano Karno vs Suswono soal Ketimpangan Sosial
Bawaslu secara aktif melakukan pencegahan agar kepala desa dan perangkat desa tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada.
Bagja menegaskan pengawasan netralitas menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.
"Netralitas kepala desa adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi ini," pungkasnya.