Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diajak Jadi Jurkam, Bawaslu: Eks Presiden Kampanye Bukan Hal Baru, SBY hingga Megawati Pernah

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan keterlibatan mantan presiden dalam kampanye politik sebenarnya bukanlah fenomena baru. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jokowi Diajak Jadi Jurkam, Bawaslu: Eks Presiden Kampanye Bukan Hal Baru, SBY hingga Megawati Pernah
Kolase Tribunnews
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden ke-6, Megawati Soekarnoputri Presiden Indonesia ke-5 dan Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI ke-7. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan keterlibatan mantan presiden dalam kampanye politik sebenarnya bukanlah fenomena baru. 

Ia menyebutkan beberapa contoh presiden terdahulu yang terjun ke dalam kampanye setelah mereka tidak lagi memegang jabatan. 

Bagja menilai hal ini sebagai hak politik yang tetap dimiliki oleh seorang mantan presiden setelah selesai menjalankan tugasnya, selama tidak ada aturan yang dilanggar.

“Pak SBY (Susilo Bambang Yudoyono) juga pernah berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah,” jelas Bagja di Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). 

Menurutnya, keterlibatan SBY di ranah politik bukanlah masalah, karena statusnya sebagai mantan presiden memberikannya hak untuk mendukung kandidat secara terbuka.

Bagja juga menyebutkan Megawati Soekarnoputri, mantan presiden lainnya, yang hingga kini aktif terlibat dalam kampanye politik sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan. 

Berita Rekomendasi

“Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, toh juga Bu Mega adalah ketum partai politik,” ucapnya. 

Bagja mengungkapkan bahwa peran Megawati dalam dunia politik tidak menimbulkan masalah karena statusnya sebagai mantan presiden sekaligus pemimpin partai memberikan landasan yang sah untuk tetap aktif berkampanye.

Lebih jauh lagi, Bagja menegaskan perbedaan aturan terkait larangan kampanye terletak pada jabatan seorang presiden yang sedang aktif memimpin, bukan pada pribadi mantan presiden tersebut. 

“Karena larangannya berkaitan dengan jabatannya. Bukan personnya, tapi jabatannya,” pungkasnya. 

Artinya, batasan untuk berkampanye hanya berlaku selama mereka masih memegang jabatan presiden, namun setelah pensiun, mereka memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk terlibat dalam politik.

Sebelumnya, Jokowi mengaku telah diajak untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Hal ini disampaikan Jokowi usai menerima kunjungan dari sejumlah tokoh calon kepala daerah di rumah pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2024). 

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung secara bergilir, Jokowi bertemu beberapa calon pemimpin daerah.

Baca juga: Jokowi Diajak Kampanye Cagub hingga Calon Wali Kota, Ketua DPP PDIP: Bagus, Kesepian Kalau Istirahat

"Tadi diajak kampanye. Semuanya, tapi saya mau tidur," kata Jokowi, seusai pertemuan dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas