Ketua Bawaslu Soroti Akurasi Data Pemilih dan Pelayanan Disabilitas di Pilkada 2024
Ketua Bawaslu RI menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menandai kategori pemilih TMS pada DPT sebagai langkah positif.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menandai kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagai langkah positif.
“Hal ini untuk menandai pemilih TMS baik secara de jure maupun de facto. Penandaan secara sistem ini juga sesuai dengan strategi Bawaslu dalam mengawal akurasi data pemilih,” ujar Bagja melalui keterangannya, Senin (18/11/2024).
Hal tersebut merupakan catatan dari Bawaslu dalam simulasi pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 yang digelar KPU di Aula Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/11/2024).
Bagja juga menyampaikan hasil pendataan pemilih TMS yang sedang dilakukan Bawaslu akan segera disampaikan kepada KPU.
“Hasil pendataan pemilih TMS akan diumumkan pada 20 November mendatang,” tambahnya.
Menurut Bagja, penandaan pemilih TMS secara sistem juga dapat mengurangi kesalahan teknis, seperti pendistribusian surat pemberitahuan kepada pemilih yang memenuhi syarat.
Baca juga: Tak Jadi Panggil Prabowo, Bawaslu Segera Umumkan Hasil Penelusuran Video Dukung Luthfi-Taj Yasin
“Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan surat suara di TPS yang kerap menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelasnya.
Terkait pemilih disabilitas, Bagja menyoroti pentingnya pelayanan yang lebih baik meski daftar hadir pemilih DPT belum mencantumkan kriteria disabilitas.
“Kami mendorong KPPS untuk memberikan prioritas pelayanan bagi pemilih disabilitas, termasuk pendampingan jika diperlukan,” kata dia.
Simulasi ini menjadi ajang untuk mencatat berbagai evaluasi yang akan menjadi bahan perbaikan ke depannya.
Proses analisa terhadap catatan-catatan tersebut masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti dalam kebijakan pengawasan pemungutan suara di TPS.
(*)