Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Titik Dugaan Pelanggaran Prabowo di Pilkada, Tunggu Surat Mensesneg Baru Diumumkan

Bagja berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini dapat disampaikan kepada publik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Bawaslu Temukan Titik Dugaan Pelanggaran Prabowo di Pilkada, Tunggu Surat Mensesneg Baru Diumumkan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya telah menemukan titik temu dari penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu oleh Presiden Prabowo Subianto atas kampanye untuk pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Namun, keputusan akhir masih menunggu balasan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Lagi sudah pemeriksaan ahli kemarin, sudah mendapat titik temu. Kami sedang menunggu balasan surat dari Mensesneg. Semoga cepat bisa terselesaikan,” ujar Bagja di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Ia menegaskan keputusan baru akan diumumkan setelah surat balasan diterima.

“Ya nanti dijawabnya kalau gitu, setelah ada balasan surat dari Mensesneg,” tambahnya.

Bagja berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini dapat disampaikan kepada publik.

Berita Rekomendasi

Adapun Bagja memastikan putusan ini bakal segera pihaknya umumkan pada Rabu atau Kamis mendatang.

Baca juga: Vicky Prasetyo Unggah Video Jokowi Dukung Dirinya di Pilkada Pemalang dan Puji Jalannya Debat

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. 

Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas