Bawaslu Temukan Titik Dugaan Pelanggaran Prabowo di Pilkada, Tunggu Surat Mensesneg Baru Diumumkan
Bagja berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini dapat disampaikan kepada publik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya telah menemukan titik temu dari penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu oleh Presiden Prabowo Subianto atas kampanye untuk pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Namun, keputusan akhir masih menunggu balasan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Lagi sudah pemeriksaan ahli kemarin, sudah mendapat titik temu. Kami sedang menunggu balasan surat dari Mensesneg. Semoga cepat bisa terselesaikan,” ujar Bagja di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan keputusan baru akan diumumkan setelah surat balasan diterima.
“Ya nanti dijawabnya kalau gitu, setelah ada balasan surat dari Mensesneg,” tambahnya.
Bagja berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini dapat disampaikan kepada publik.
Adapun Bagja memastikan putusan ini bakal segera pihaknya umumkan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Baca juga: Vicky Prasetyo Unggah Video Jokowi Dukung Dirinya di Pilkada Pemalang dan Puji Jalannya Debat
Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.