Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan meski Bawaslu Sebut Ada Muatan Kampanye

Dukungan Prabowo Subianto untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024 diputuskan tidak melanggar aturan oleh Bawaslu RI.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan meski Bawaslu Sebut Ada Muatan Kampanye
Instagram
Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dinyatakan tidak melanggar aturan.

Meskipun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan video Prabowo bermuatan kampanye.

Video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin disebut tidak melanggar aturan dalam proses kampanye.

Pun dengan aturan tindak pidana Pemilu yang tidak dilanggar Prabowo.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (20/11/2024).

"Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Ada Muatan Kampanye

Sejumlah langkah telah dilakukan Bawaslu menyikapi polemik yang timbul setelah munculnya video itu.

Berita Rekomendasi

Mulai dari mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan para ahli. 

Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan. 

Dalam temuannya, video Prabowo bersama Luthfi-Yasin diunggah pada 9 November 2024.

Baca juga: Adu Endorse Jokowi vs Prabowo Warnai Pilkada Karanganyar 2024

Tanggal itu masuk pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September-23 November 2034.

Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018. 

Tetapi, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, atau pada hari libur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas