Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ingatkan ASN, TNI dan Polri Jika Tak Netral di Pilkada, Karier Bisa Rusak 

PDIP ajak masyarakat kawal putusan MK no 136, yakni penerapan sanksi pidana bagi ASN, TNI, Polri yang tidak netral dalam Pilkada.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PDIP Ingatkan ASN, TNI dan Polri Jika Tak Netral di Pilkada, Karier Bisa Rusak 
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Ronny Talapessy, mengajak masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.  Putusan tersebut menegaskan sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang tidak netral dalam Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengajak masyarakat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024. 

Putusan tersebut menegaskan sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat dan media untuk mengawal putusan 136," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (20/11/2024).


Ronny menilai, putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam menegakkan asas netralitas pada Pilkada serentak 2024. 

"Menurut kami ini putusan progresif yang mengatur aparat TNI atau Polri bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran Pilkada," ujarnya.

Dia mengingatkan aparat di level bawah untuk berhati-hati dalam menanggapi perintah atasan, khususnya jika perintah tersebut bersifat tidak netral, seperti mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

"Jangan mengikuti perintah salah," ucap Ronny.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Ingatkan Aparat, Termasuk Polri Jaga Netralitas di Pilkada Serentak

Berita Rekomendasi

Ronny juga mengingatkan dampak besar yang dapat dialami ASN, TNI, dan Polri jika melanggar aturan netralitas.

Selain ancaman pidana, pelanggaran ini berpotensi merusak karier mereka masing-masing.

"Pilkada hanya sebentar. Implikasi kalau pidana, berefek ke karier. Jangan mengikuti perintah salah," tegas Ronny.

Dengan adanya putusan MK ini, Ronny berharap semua pihak dapat mematuhi aturan untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN, TNI, dan Polri dalam proses demokrasi.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas