Cabup Biak Numfor Tersangka Pelecehan Sesama Jenis, Masih Bisakah Ikut Pilkada? Ini Penjelasan KPU
Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap kini berstatus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Masih bisakah Herry Ario Naap mengikuti Pilkada?
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap alias HAN (42) kini berstatus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 18 tahun.
Padahal dalam hitungan beberapa hari ke depan, Pilkada Serentak 2024 akan digelar, yakni pada Rabu 27 November 2024.
Lantas bagaimana nasib Herry Ario Naap?
Masih bisakah Herry Ario Naap mengikuti ajang kontestasi Pilkada 2024?
Baca juga: Style Calon Bupati Biak Numfor Ditangkap Kasus Pelecehan Anak, Sandal Jepit dan Celana Pendek
Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor.
Mengutip TribunPapua.com, Ketua KPU Biak Numfor Joel Nicolas Lawalata menyatakan, status pencalonan HAN masih sah.
HAN masih bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Biak Numfor selagi belum ada putusan hukum tetap.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui Sabtu (23/11/2024) kemarin merupakan hari terakhir dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati di Biak Numfor melaksanakan kampanye.
HAN dan pasangannya sebelumnya dijadwalkan melaksanakan kampanye akbar pada Jumat. Namun kampanye itu batal terlaksana.
"Karena itu (penangkapan HAN), lalu partai koalisi (pengusung HAN) berkoordinasi kepada kami. Kami memberi tahu, sesuai undang-undang, status pencalonannya masih sah," ujar Joel.
Baca juga: Calon Bupati Biak Numfor Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja Laki-laki
Pemilihan bupati dan wakil bupati di Biak Numfor diikuti oleh tiga pasangan calon.
Hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
Kasus yang Menjerat HAN
HAN, mantan Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 18 tahun.
HAN juga merupakan calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini.
"Kita lakukan pemanggilan sebelum kita mendapatkan hasil visum sebagai saksi. Setelah kita dapat alat bukti, ditambah laporan di Polres Biak, sehingga kuat bagi saya untuk kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat (22/11/2024).
Kombes Ahmad Fauzi mengatakan tiga alat bukti telah dipegang polisi.
Korban adalah remaja yang baru tamat dari SMA di Biak Numfor.
"Usia 18 tahun. Namun kenal dengan yang bersangkutan sejak Kelas I SMA," katanya.
Pemeriksaan akan berlanjut untuk memastikan apakah masih ada korban lain seperti yang disebutkan dalam laporan Kepolisian Resor Biak Numfor.
Baca juga: Komisi II DPR Optimistis Desk Pilkada Bentukan Kemenko Polkam Bisa Antisipasi Potensi Konflik
"Korban dua. Sama (yang di Jayapura ditambah yang di Biak) yang kemarin ada di Biak. Nanti perkembangannya tetap saya sampaikan," katanya.
HAN ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura.
HAN tiba di Mapolda Papu, di Kota Jayapura sekitar pukul 10.41 WIT.
"Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan seorang laki-laki," kata Fauzi.
Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman menyebut, HAN dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan pelecehan seksual terhadap RR, pada 9 November 2024.
"Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Tantu melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.
Pantauan Tribun-Papua.com, HAN mengenakan kaus oblong (tanpa krah) warna merah dengan celana pendek dan tangan terborgol.
Dia mendapatkan pengawalan ketat petugas Brimob Papua dari Bandar Udara Sentani menuju Mapolda Papua yang berada di Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 8 Bayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Begitu tiba di Mapolda Papua, dia langsung digiring ke ruang piket siaga Dir Reskrimum Polda Papua untuk menjalani proses pemeriksaan.
Profil Herry Ario Naap
Herry Ario Naap lahir pada 3 Juli 1982, usianya kini 42 tahun.
Herry adalah anak dari pasangan Dominggus Naap dan Elisabeth Marandof.
Ia memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Herry Ario menyelesaikan pendidikan hingga jenjang pasca sarjana atau S-2.
Ia mengawali pendidikan dengan bersekolah di SD Inpres Samofa pada 1989-1995.
Selanjutnya, Herry menuntut ilmu di SMP Negeri 3 Biak Kota pada 1995-1998.
Lalu mengenyam pendidikan di SMA Negeri 1 Biak Kota pada 1998-2001.
Setelah menamatkan SMA, Herry Ario Naap merantau ke Salatiga untuk melanjutkan pendidikan di bangku kuliah.
Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga pada 2001-2006.
Di kampus yang sama, ia juga menuntaskan pendidikan magister pada 2006-2008.
Usai menamatkan pendidikan hingga jenjang S-2, pada tahun 2009, Herry memulai kariernya sebagai tenaga pengajar atau dosen di SKITIP Biak.
Sekitar 5 tahun kemudian, Herry menjajal ranah politik dengan mencalonkan diri sebagai DPRD.
Pada Pemilu 2014, ia terpilih menjadi aggota DPRD Biak Numfor Dapil Biak Numfor III Fraksi Partai Demokrat periode 2014-2016.
Pada tahun 2016, Herry diangkat menjadi Wakil Bupati Biak Numfor.
Pada tahun 2017 ia diangkat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor, menggantikan Thomas Alfa Edison Ondi yang saat itu terjerat kasus korupsi.
Pada Pilkada 2019, Herry mencalonkan diri menjadi Bupati Biak Numfor.
Ia pun berhasil memenangkan Pilkada tersebut dan menjadi Bupati Biak Numfor.
Pada Pilkada 2024 ini, Herry kembali maju dalam upaya melanjutkan kepemimpinannya menjadi dua periode.
Namun, menjelang pencoblosan pada 27 November mendatang, Herry ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak laki-laki di bawah umur.
Sumber: (Tribun-Papua.com) (TribunMedan.com) (Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Calon Bupati Biak Numfor Ditangkap di Tengah Tahapan Pilkada, Ketua KPU: Masih Sah Ikut Pilkada