Dr. H. Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah pernah menjabat posisi sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010-2015, cek profil lengkapnya di sini
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Dr. H. Rohidin Mersyah adalah politisi yang berasal dari Partai Golkar.
Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu sejak 2017 ini merupakan birokrat yang sudah puluhan tahun menduduki jabatan publik.
Pria kelahiran Bengkulu ini memiliki riwayat jabatan yang cukup mumpuni.
Rohidin Mersyah pernah menjabat posisi sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 2010-2015.
Hingga akhirnya Rohidin Mersyah menjadi Gubernur Bengkulu yang sudah menjabat sejak Desember 2018 silam.
Tak sampai di situ, Rohidin Mersyah pun turut maju sebagai calon gubernur petahana pada Pilkada Serentak 2024.
Sebelum terjun ke dunia politik Rohidin Meryasah dikenal aktif di berbagai organisasi sekolah dan kemahasiswaan.
Dilansir dari laman Universitas Bengkulu, Rohidin Mersyah juga tercatat menjadi dosen Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan dan Pascasarjana Magister Manajemen Agribisnis di Universitas Bengkulu.
Rohidin Mersyah mengampu studi bidang Analisis Dampak Lingkungan.
Rohidin Mersyah sebagai akademisi, sejumlah penelitian sudah Gubernur Bengkulu ini publikasikan dengan fokus pada ilmu lingkungan.
Tambahan informasi, Rohidin Mersyah lahir di Gelumbang, Kota Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu pada 9 Januari 1970, dikutip dari Tribunnewswiki.
Baca juga: Kapolresta Bengkulu Ungkap Alasan Rohidin Mersyah Pakai Baju Polantas saat Dibawa KPK
Riwayat pendidikan
SD Negeri 13 Gelumbang Manna (1984)
SMP Negeri 2 Manna (1987)
SMA Negeri 3 Manna (1990)
S1 Kedokteran Hewan UGM (1994)
S2 Manajemen Agribisnis IPB (2002)
S3 Pengelolaan SDA & Lingkungan IPB (2005)
Karier
Pria yang jadi dosen Pascasarjana di Universitas Bengkulu ini memulai kariernya sebagai Veterinary Advisor PT Univetama Dinamika Jakarta (1996) dan Manager Produksi dan Kesehatan Ternak CV OVA (Perusahaan Perternakan Ayam) Bengkulu (1997).
Kemudian Rohidin Mersyah mulai berkarier di pemerintahan.
Rohidin Mersyah mulai menyasar posisi Kepala Poskeswan, Kasubbag Program Kerja Bagian Pembangunan, Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda , hingga Kabid Perencanaan Fisik Prasarana.
Kemudian Rohidin mersyah menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan selama dua, lalu menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, hingga akhirnya menjadi gubernur Bengkulu.
Pada Pilkada Bengkulu 2024, dia kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur Bengkulu nomor urut dua berpasangan dengan Meriani.
Simak inilah daftar rincian lengkap jabatan yang pernah diembannya:
Kepala Poskeswan Kab Bengkulu Selatan (1998)
Kasubag Prog Kerja Bag. Pembangunan BS (2006)
Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda BS (2008)
Kabid Perencanaan Fisik Prasarana BS (2009)
Wakil Bupati Bengkulu Selatan (2010–2015)
Wakil Gubernur Bengkulu (2016–2017)
Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (2017–2018)
Gubernur Bengkulu (2018–2021)
Gubernur Bengkulu (2021–2024)
Baca juga: Gubernur Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polantas Keluar dari Polresta Bengkulu Guna Mengelabui Massa
Riwayat Organisasi
Wakil Ketua OSIS SMA Nengeri 3 Manna (1988–1989)
Ketua Senat Fakultas Kedokteran Hewan UGM (1993–1994)
Ketua Bidang Diklat HMI Cab. Yogyakarta (1994–1995)
Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Provinsi Bengkulu Yogyakarta (1994–1995)
Ketua Dewan Penasehat FKUB Bengkulu Selatan (2011)
Ketua PSL IPB (2004)
Ketua Pimpinan Muhammadiyah Bengkulu Selatan (2010–2015)
Ketua Kwarcab Pramuka 0701 (2010–2015)
Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu[2] (2017–)
Harta Kekayaan
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.600.000.000
1. Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
2. Tanah Seluas 60000 m2 di KAB / KOTA BENGKULU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 553 m2/216 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. Tanah Seluas 910 m2 di KAB / KOTA KOTA BENGKULU , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 279.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
2. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 265.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 956.059.062
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.100.059.062
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.100.059.062
Tertangkap saat OTT KPK
Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sebelumnya, Rohidin Mesyah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut.
Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.
Berikut adalah rincian uang yang disita oleh KPK:
a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
KPK akan melakukan penahanan terhadap Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya.
Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebanyak 7 orang telah diamankan dalam OTT di Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, ditemukan barang bukti sejumlah uang.
Diwartakan Tribun Bengkulu Minggu (24/11/2024) pagi, sejumlah pejabat yang ditangkap KPK telah dibawa ke Bandara Fatmawati sekitar pukul 09.00 WIB.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.