Perempuan di Mimika Papua Ditangkap Diduga Lakukan Praktik Politik Uang, Kini Diperiksa Gakkumdu
Perempuan itu disinyalir melakukan praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati Mimika pada Pilkada 2024.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Seorang perempuan diduga melakukan praktik money politics atau politik uang ditangkap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (26/11/2024).
Perempuan itu disinyalir melakukan praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati Mimika pada Pilkada 2024.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Soroti Politik Uang, Daerah Rawan hingga TPS Tidak Ramah Disabilitas
Dia kini diperiksa tim Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan kejaksaan di Jalan Irigrasi Timika.
Sejumlah awak media tengah berkumpul di Kantor Bawaslu Mimika untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Pantauan Tribun-Papua.com di Mimika, tampak seorang perempuan tengah diperiksa polisi dan Gakkumdu.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Hingga berita ini tayang, awak Tribun-Papua.com masih menunggu keterangan resmi dari Bawaslu Mimika dan pihak kepolisian.
Dugaan Bagi-bagi Uang Berujung Laporan Polisi
Sementara itu kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politics di Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) berujung laporan ke kepolisian.
Lukman, pria yang sebelumnya diduga bagi-bagi uang terkait pilkada melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Lubuklinggau.
Lukman adalah pria yang sebelumnya dinarasikan tertangkap tangan saat hendak bagi-bagi uang kepada warga, Minggu (23/11/2024) pagi.
Peristiwa itu terekam kamera hingga viral di media sosial.
"Kami sudah buat laporan kepolisian, LP-nya juga sudah ada, visum juga sudah dilakukan. Terlapornya Anang," ujar Nofiansyah, Tim Kuasa Hukum Lukman mengutip Tribunsumsel.com, Senin (25/11/2024).
Nofiansyah mengatakan penganiayaan yang terjadi Minggu (24/11/2024) sekira pukul 06.00 WIB itu sangat merugikan kliennya.