Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Quick Count ? Metode Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, Punya Keunggulan Ini

Berikut Tribunnews rangkum terkait apa itu quick count yang perlu Tribunners ketahui, cek lengkapnya di sini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Apa Itu Quick Count ? Metode Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024, Punya Keunggulan Ini
Kolase Tribunnews
Apa Itu Quick Count ? Metode Perhitungan Suara yang Digunakan untuk Pilkada, Punya Keunggulan Ini 

TRIBUNNEWS.CO - Pilkada 2024 saat ini telah terlewati.

Saatnya perhitungan suara dilakukan.

Setelah Pilkada atau Pemilu, maka akan dilakukan perhitungan suara secara manual berjenjang oleh KPU.

Selain secara manual, dalam penghitungan juga ada istilah quick count.

Lantas apa itu quick count ?

Berikut Tribunnews rangkum terkait apa itu quick count yang perlu diketahui:

Quick count biasa dikenal dengan istilah hitung cepat.

Berita Rekomendasi

Quick count adalah metode penghitungan hasil pemilu atau pilkada berdasarkan sampel data yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) secara representatif, dilansir dari situs fip.unesa.ac.id.

Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengambil sampel TPS secara acak dengan metode statistik tertentu. 

Data hasil pemilu dari sampel itu kemudian dikumpulkan dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan pemilu.

Hasil quick count bersifat prediksi karena hanya memakai sampel suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Tak Hanya Quick Count, Vesi KPU , Perolehan Suara Kris Dayanti di Kota Batu Urutan Terakhir

Pengambilan sampel tersebut dilakukan dengan cara mendata formulir C1 di TPS yang telah dipilih.

Walaupun quick count hanya memprediksi, survei tersebut bisa dikatakan cukup akurat.

Hal tersebut dikarenakan mempertimbangkan margin of error yang biasanya di bawah 1 persen.

Saat data suara sudah masuk lebih dari 70 persen, lembaga survei sering kali sudah bisa memproyeksikan calon mana yang unggul.

Namun perlu digarisbawahi bahwa hasil quick count ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan pemenang pemilu.

Hitung cepat atau quick count ini lazim dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. 

Tujuan dan manfaat dari quick count adalah supaya pihak-pihak yang berkepentingan mempunyai data pembanding yang bisa digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara. 

Keunggulan Quick Count

Apa Itu Quick Count  Metode Perhitungan Suara yang Digunakan untuk Pilkada, Punya Keunggulan Ini
Apa Itu Quick Count Metode Perhitungan Suara yang Digunakan untuk Pilkada, Punya Keunggulan Ini (Kompas)

Metode quick count diketahui mempunyai memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya andal dalam konteks pemilu.

Pertama, metode quick count sangat cepat dalam memberikan gambaran awal hasil pemilu.

Sehingga hal ini memungkinkan masyarakat dan peserta pemilu mendapatkan informasi tanpa harus menunggu hasil resmi. 

Kemudian quick count memiliki tingkat akurasi cukup tinggi.

Bahkan biasanya tingkat kesalahan metode quick count adalah kurang dari 2 persen.

Keunggulan berikutnya adalah quick count menjadi alat transparansi yang efektif untuk memantau integritas pemilu.

Ini dikarenakan hasilnya bisa dibandingkan dengan hasil resmi.

Prinsip Dasar Quick Count 

Metode quick count ini didasarkan pada statistik inferensial, di mana data dari sampel digunakan untuk memperkirakan hasil keseluruhan populasi. 

Sementara dalam ranah pemilu, populasi yang dimaksud adalah seluruh TPS yang tersebar di suatu wilayah. 

Sampel dipilih secara acak berdasarkan prinsip representasi, seperti distribusi geografis, jumlah pemilih, dan karakteristik pemilih. Dengan memilih sampel yang tepat, hasil dari TPS yang terpilih bisa mencerminkan hasil total pemilu secara akurat.

(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas