Hasil Pilkada Banjarbaru 100 Persen untuk Calon Tunggal, Bawaslu Soroti Kekosongan Aturan
Polemik Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Polemik Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan situasi tersebut terjadi karena KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu sesuai norma dan regulasi yang ada.
Baca juga: Lisa-Wartono Menang Pilkada Banjarbaru, Bawaslu: Proses Diskualifikasi Lawan Sudah Sesuai Regulasi
Menurut Lolly, revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan kerumitan serupa.
"Mudah-mudahan saja para wakil rakyat yang ada di DPR kemudian memang memprioritaskan benar-benar untuk melakukan revisi," ujar Lolly kepada wartawan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan, kekosongan norma seperti yang terjadi di Banjarbaru tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga peluang untuk memperbaiki sistem pemilu.
"Karena memang kalau tidak ada perubahan terhadap undang-undang yang ada, kerumitannya bisa jadi akan terulang pada Pemilu maupun Pilkada yang akan datan," kata Lolly.
Bawaslu berharap pemerintah dan DPR dapat segera menginisiasi pembaruan regulasi agar proses demokrasi ke depan berjalan lebih baik, inklusif, dan minim polemik.
Sebelumnya Lolly Suhenty, memberikan penjelasan terkait Pilkada Banjarbaru yang dimenangkan calon tunggal dengan 100 persen suara akibat diskualifikasi lawan.
Baca juga: Puan Pamer Kemenangan Pilkada Jateng di 19 Kabupaten, Deddy Sitorus Sebut Jawa Tengah Kandang Bansos
"Kalau Banjarbaru itu, kan, prosesnya adalah laporan yang masuk ke Bawaslu di provinsi, lalu diproses, lalu kemudian ujungnya adalah seperti itu. Rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Lolly di Pulau Bintan, Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024).
Menurut Lolly, Bawaslu bekerja berdasarkan norma dan regulasi. Setiap laporan yang diterima diproses sesuai aturan.
Hasilnya, keputusan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU.
Ia menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas, tersedia jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
"Sehingga ketika proses ini berjalan sesuai norma, harusnya bisa diterima semua orang," kata Lolly.
Di Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono memenangkan 100 persen suara.
Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu akibat pelanggaran aturan pemilu.
Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain.
Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.
Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi.
Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.