Hasil Pilkada Jakarta 2024 KPU, Pramono Anung-Rano Karno Ungguli Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun
KPU DKI Jakarta baru saja menetapkan hasil akhir rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), Minggu (8/12/2024) , Pramono -Rano unggul.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta baru saja menetapkan hasil akhir rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD, pasangan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno unggul dari dua pasangan lain, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Hasil rekapitulasi suara pun telah disahkan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) siang.
"Menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut: pasangan nomor urut satu atas nama Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara sah sebanyak 1.718.160 suara," ucap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.
Kemudian, pasangan cagub-cawagub nomor urut dua atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Pasangan cagub-cawagub nomor urut tiga atas nama Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah 2.183.239.
Dikutip dari TribunJakarta.com, KPU DKI Jakarta telah mengebut proses rekapitulasi suara dari enam wilayah kota/kabupaten sejak Sabtu (7/12/2024) kemarin.
KPUD Jakarta pun sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dan enam kabupaten/kota, dilanjutkan penetapan hasil rekapitulasi.
Sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Setelah diumumkan, KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada masing-masing paslon untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, MK bakal terlebih dulu mengecek aduan yang masuk sebelum menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca juga: KPU: Penetapan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Tidak Dilakukan Hari Ini
MK lantas memproses laporan tersebut untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Bila sengketa sudah selesai, barulah KPU DKI bakal menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024.
Berikut rincian hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 KPU DKI Jakarta:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.