Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jakarta: Tiga Paslon Pilgub Diberi Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pilkada ke MK

Hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 telah ditetapkan, Minggu (8/12/2024). 

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in KPU Jakarta: Tiga Paslon Pilgub Diberi Waktu 3 Hari untuk Gugat Hasil Pilkada ke MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata (ketiga kiri) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil PIlgub 2024 di Jakarta, Minggu (8/12/2024). Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) unggul, disusul pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 telah ditetapkan, Minggu (8/12/2024). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan, pasangan nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno unggul dari Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Setelah penetapan hasil rekapitulasi, calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) DKI Jakarta diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu.

Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya, mengatakan ketentuan itu, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"(sebagaimana perintah MK) Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10 tahun 2016 bahwa pasangan calon dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama tiga hari kerja," kata seusai rapat pleno yang digelar di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu.

"Sehingga sejak kami tetapkan dan umumkan hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 16.01 WIB, maka tiga hari kerja ke depan paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru saja kami tetapkan, Keputusan KPU Nomor 210 tahun 2024," lanjut Dody.

Selanjutnya, masih ada beberapa tahapan yang dilalui pada Pilkada kali ini. 

Berita Rekomendasi

"Kalau ada sengketa, kami akan tunggu sengketa di MK," ucap 

Namun, bila selama tiga hari kerja tak ada gugatan perselisihan, maka KPU harus segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua," terangnya. 

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengebut proses rekapitulasi suara dari enam wilayah kota/kabupaten pada Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta, Cak Lontong Sorot Aksi Walk Out Tim RK: Mungkin Takut Berdesakan

KPUD Jakarta pun sudah menyelesaikan tahapan pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara dan enam kabupaten/kota, dilanjutkan penetapan hasil rekapitulasi.

Sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Setelah diumumkan, KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada masing-masing paslon untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas