Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan di Balik Batalnya Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo

Ridwan Kamil, menegaskan tidak ada perintah Presiden Prabowo di balik batalnya pengajuan gugatan ke MK, hanya masukan lalu di musyawarahkan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alasan di Balik Batalnya Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo
Humas Jabar
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto 

Setelah batal melayangkan gugatan, Ridwan Kamil memilih untuk beristirahat sejenak dari keramaian ibu kota.

"Saya dan Pak Suswono setelah ini, RIDO akan beristirahat segera dengan kondisi kemarin yang luar biasa tinggi. Kita akan kembali ke keluarga masing-masing," kata Ridwan Kamil.

Ridwan menyebut, dia akan tetap memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara dalam bentuk apapun.

Termasuk untuk memperjuangkan cita-cita tanpa harus berpolitik praktis.

"Tidak ada sedikitpun dalam benak saya nanti harus ada jabatan tertentu."

"Saya masuk politik itu bukan cari pekerjaan, itu adalah pintu yang saya ambil untuk melakukan pengabdian," imbuh RIdwan Kamil.

Diketahui, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Berita Rekomendasi

Suara yang diperoleh pasangan tersebut mengungguli dua kontestan lain, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen.

Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo Dibalik Batalnya Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas