Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Resmi Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi dituntut sebesar Rp 1 triliun oleh korban banjir setelah gugatan class action diterima.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Anies Baswedan Resmi Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta
Tangkap Layar akun YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020). 

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

"Agendanya pihak penggugat class action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," jelas Tigor.

Pejuang Keadilan

Sebelumnya Tigor juga mengungkapkan, lima penggugat sebagai perwakilan kelas merupakan pejuang keadilan di kota Jakarta.

"Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujarnya kepada Tribunnews.

Tigor juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola Kota Jakarta.

"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.

"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.

Tigor pun mengaku senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini."

"Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.

Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.

"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas