Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Kecam Vonis Ringan Ketua FPI Bekasi

Setara Institute mengkritik vonis ringan terhadap 13 pelaku kekerasan terhadap warga yang menjalankan ibadah di Bekasi.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Setara Institute Kecam Vonis Ringan Ketua FPI Bekasi
Dokumen Pribadi/Tribunnews.com
Sintua HKBP Asian Sihombing yang ditusuk oleh sekelompok orang di Bekasi. 
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setara Institute mengkritik vonis ringan terhadap 13 pelaku kekerasan terhadap warga yang menjalankan ibadah di Bekasi.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi  yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya dan hukuman teramat ringan bagi 12 terdakwa lainnya, menunjukkan bahwa proses peradilan kasus ini nyata-nyata di bawah tekanan," tulis Wakil Ketua Setara Institute yakni Bonar Tigor Naipospos dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/2/2011).

Menurut Bonar, jaksa maupun hakim tidak melihat pada hakikat perbuatan terdakwa dan dampaknya bagi kebebasan beragama di Indonesia.

"Konstruksi dakwaan dan putusan menunjukkan kegamangan institusi peradilan yang di bawah tekanan mengadili perkara kekerasan atas nama agama ini. Selain melukai rasa keadilan bagi masyarakat, vonis ringan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum," lanjut Bonar.

Menurutnya, vonis ini tidak akan memberikan efek jera dan efek edukasi publik bahwa melakukan kekerasan atas nama agama adalah pelanggaran serius. "Publik akan menganggap bahwa melakukan kekerasan, intoleransi, dan menghalang-halangi orang mendirikan atau melakukan ibadah adalah justru bagian dari ibadah dan perjuangan," sambungnya.

Oleh karena itu, hal ini menjadi  tantangan serius bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Setara Institute juga mencatat bukan hanya proses peradilan yang di bawah tekanan tapi juga terjadi penghinaan terhadap institusi peradilan. Amuk massa di sejumlah pengadilan yang mengadili kasus-kasus semacam ini menampakkan bahwa peradilan kehilangan kewibawaan.

Wibawa hukum, penegak hukum, dan wibawa peradilan tercabik-cabik oleh anarkisme massa yang memberikan tekanan terhadap proses peradilan. Kondisi ini bisa meluas dan menghilangkan kredibilitas institusi hukum.(*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas