Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Afriyani Tolak Dakwaan Jaksa

Penasihat hukum Afriyani Susanti menganggap dakwaan JPU terhadap kliennya mengenai Pasal 338 KUHP tidaklah tepat.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kuasa Hukum Afriyani Tolak Dakwaan Jaksa
Istimewa
Aprianti Susanti tersangka penabrak pejalan kaki di kisaran Tugu Tani yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, Minggu (22/1/2012) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Afriyani Susanti menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya mengenai Pasal 338 KUHP tidaklah tepat.

"Dakwaan Jaksa dengan menyangkutkan Pasal 338 KUHP tidak sesuai dengan fakta," ujar Efrizal usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Menurut Efrizal, kejadian tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki pada bulan Januari lalu murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Nanti selebihnya akan kami ungkapkan pada persidangan selanjutnya dengan pembacaan eksepsi," terang Efrizal.

Di lain sisi, Pihak JPU menganggap dakwaan terhadap Afriyani adalah sebuah terobosan hukum. Menurut Jaksa, memang kasus Afriyani adalah kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi bisa dikenakan juga dengan Pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Tapi nanti dibuktikan saja dalam persidangan selanjutnya," tandas JPU Emilwan Ridwan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas