Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Kembali Coba Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Setelah sebelumnya sidang tertunda lantaran ahli hukum pidana berhalangan hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in JPU Kembali Coba Hadirkan Ahli Hukum Pidana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya sidang tertunda lantaran ahli hukum pidana berhalangan hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan ahli tersebut dalam persidangan kecelakaan maut dengan terdakwa Afriyani Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).

"Hari ini akan panggil kembali ahli hukum pidana," kata Soimah selaku JPU, Rabu (18/7/2012).

Ahli hukum pidana yang dimaksud yaitu Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Sang ahli ini akan menjelaskan kedudukan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan yang ada dalam dakwaan JPU.

Selain ahli hukum pidana, Majelis Hakim sebelumnya juga meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan juga saksi yang meringankan (A De Charge) untuk didengarkan keterangannya.

"Insya Allah nanti saksi yang meringankan tersebut bisa hadir di persidangan," kata Zainal Usman Koto, pengacara Afriyani.

Baca Juga:

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas