Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Serahkan Bukti Surat Hasil Tes Urin Afriyani

Dalam sidang kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti,

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU Serahkan Bukti Surat Hasil Tes Urin Afriyani
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti. Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani Susanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan bukti surat berupa hasil tes urin terdakwa.

"Bukti surat itu adalah bukti yang belum dicantumkan dalam BAP terdakwa," kata Tamalia Rosa selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).

Bukti surat yang diberikan JPU kepada Majelis Hakim dalam persidangan berupa hasil surat keterangan ahli dari badan narkoba mengenai riwayat medis dan psikiatris dan penggunaan narkoba atas nama terdakwa Afriyani.

Namun, dalam pemberian bukti surat oleh JPU dinilai Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto masih ada yang kurang lantaran hanya memberikan bukti berupa foto copy, sehingga menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 25 Juli 2012 untuk menyerahkan surat bukti yang asli.

"Rabu JPU masih akan menyerahkan surat-surat bukti disertai yang aslinya," kata Antonius Widyanto.

Dalam persidangan sebelumnya, telah berkali-kali teman-teman terdakwa membantah bahwa mereka menggunakan obat terlarang, seperti yang dikatakan oleh Prita, teman terdakwa sebelumnya bahwa  dirinya tidak merasa patungan untuk membeli ineks.

Bahkan, Prita yang juga merupakan teman satu kampus terdakwa mengaku mendapat arahan dari tim penyidik untuk tetap memberikan  keretangan terkait pembelian narkoba ketika menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas