Pengacara Afriyani Anggap JPU Berpandangan Sempit
Tim penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti, memberikan tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Afriyani Susanti, memberikan tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Penasihat hukum Afriyani menilai JPU memandang undang-undang dalam ruang lingkup yang sempit.
"JPU memandang dan menafsirkan perundang-undangan dalam ruang lingkup yang sempit," ujar Zainal Usman Koto, penasihat hukum Afriyani, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).
Zainal menambahkan, JPU cenderung mengabaikan perkembangan dari norma-norma dan hukum yang ada. Tim penasihat hukum Afriyani juga menilai replik JPU hanya melihat secara formil.
"Replik jaksa hanya melihat secara formil atas pledoi, tidak melihat secara materiil dari pledoi atau unsur yang didakwakan," papar Zainal.
Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Afriyani, pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat kembali digelar, Senin (13/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kala itu adalah replik atau tanggapan dari JPU, terhadap pleidoi atau pembelaan dari terdakwa beserta kuasa hukumnya.
Dalam pembacaan repliknya, JPU menolak semua isi pleidoi yang dibacakan kuasa hukum Afriyani pada sidang sebelumnya, Rabu (8/8/2012).
JPU mempermasalahkan pleidoi kuasa hukum Afriyani, yang menyebutkan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa tidak berdasarkan fakta.
"Kami menolak isi pleidoi. Tuntutan kami sudah berdasarkan fakta hukum dan persidangan," ujar Tamaria Rosa, salah satu JPU. (*)
BACA JUGA