Pengacara Korban Belum Nyatakan Akan Banding
Meski keluarga korban menilai putusan majelis hakim tidak adil dengan luapan emosi, pengacara keluarga korban masih belum menyatakan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski keluarga korban menilai putusan majelis hakim tidak adil dengan luapan emosi, pengacara keluarga korban masih belum menyatakan akan mengajukan banding.
"Kita lihat dulu bagaimana Jaksa Penuntut Umum. Kami akan berkoordinasi dulu dengan mereka apakah akan banding atau tidak," ujar Bernhard Jungjungan selaku pengacara keluarga korban usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Bahkan, menurut Bernhard, putusan Majelis Hakim tersebut sebetulnya tidak dapat begitu saja diajukan banding. Sebab, vonis 15 tahun pidana penjara telah memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 20 tahun.
"Sebenarnya tidak ada kewjiban Jaksa untuk mengajukan banding karena sudah 2/3 dari tuntutan," kata Bernhard.
Meski keluarga korban menganggap putusan majelis hakim tidak memenuhi unsur keadilan, pengacara keluarga korban tetap menghormati putusan dari majelis hakim.
Sementara itu, dalam persidangan pun Jaksa Penuntut umum belum dapat menyatakan akan mengajukan banding. Pihaknya mengatakan kepada hakim untuk dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," kata Soimah dalam persidangan.
Baca Juga: