Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Urutan Administrasi Jokowi Tinggalkan Solo

Gamawan Fauzi mengatakan Cagub DKI Jakarta Jokowi mesti mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada DPRD Solo.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ini Urutan Administrasi Jokowi Tinggalkan Solo
TRIBUN JOGYA
Jokowi Naik Becak Menuju Rumah Dinas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Cagub DKI Jakarta Jokowi, yang masih menjabat Walikota Solo mesti mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada DPRD Solo.

Selanjutnya, DPRD Solo lah yang akan memutuskan permohonan pengunduran diri Cagub yang mengungguli Foke-Nara tersebut dalam sidang paripurna DPRD yang kemudian dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Caranya, mengajukan permohonan berhenti kepada DPRD Solo dan hasil Sidang paripurna DPRD Solo diteruskan kepada Gubernur. Dan Gubernur Jateng mengusulkan kepada Mendagri,” ungkapnya, Jakarta, Jumat (21/9/2012).

“Bila DPRD setuju kita akan terbitkan SK Pengunduran diri. Mudah-mudahan tidak ada penolakan dan kalau selesai maka penggantinya Wakil Walikota,” terangnya selanjutnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan selamat kepada pasangan Jokowi-Basuki yang dalam hitung cepat menaklukkan pasangan petahana Foke-Nara.

Namun, saat diminta tanggapan, harapan dan pesannya kepada pasangan “Kotak-kotak” , Mendagri masih enggan menjawab.

“Sekarang ucapan selamat saja dulu. Pesannya nanti kalau dilantik,” ungkap Gamawan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Partai pendukung Jokowi-Rudi dalam Pilkada Solo 2010 lalu yang awalnya menahan Jokowi ke Jakarta maju ke DKI 1 kini mulai bersikap melunak.

Ketua DPD PAN Solo, Umar Hasyim mengatakan, fraksinya mendukung penuh langkah Jokowi menjadi Gubernur DKI.

"Dulu kita memang menahan agar Pak Jokowi tetap di Solo. Tapi setelah melihat hasil pilkada, ternyata beliau diberi amanat dari rakyat Jakarta. Fraksi kami mendukung sepenuhnya langkah Pak Jokowi," kata Umar, Jumat (21/9/2012).

Bentuk dukungan itu adalah tak akan mengajukan penolakan saat sidang paripurna yang membahas pemberhentian Jokowi sebagai wali kota. Menurut Umar, sesuai pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, ada tiga hal yang menjadi dasar kepala daerah atau wakilnya diberhentikan dari jabatannya. Ketiganya yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Sehingga, lajut Umar, setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Jakarta Jokowi harus mengajukan pengunduran diri ke DPRD Solo. Pengunduran diri itu kemudian akan dibahas para wakil rakyat apakah disetujui atau tidak.

"Tak ada alasan bagi fraksi untuk menolak. Sebab, tidak boleh ada kepala daerah rangkap jabatan," kata pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PAN ini.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi PKS, Quatly Abdulkadir Alkatiri. Pada pilkada Solo lalu PKS juga mendukung Jokowi-Rudi. PKS kemungkinan besar tak akan menjadi batu sandungan bagi Jokowi menuju Ibu Kota. Namun sikap resmi PKS baru akan diputuskan setelah ada keputusan resmi dari KPU Jakarta.

"Kita masih tunggu keputusan KPU. Tapi secara umum memang tak ada alasan untuk menolak pengunduran Pak Jokowi sebagai wali kota," katanya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Solo, Herlan Purwanto mengatakan masih menunggu perkembangan terlebih dahulu. Sebagai partai oposisi, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pusat untuk menentukan apakah mendukung atau menolak surat pengunduran diri Jokowi.

Komunikasi yang sama juga akan dilakukan dengan fraksi PDIP yang pada pilkada lalu menjadi pengusung Jokowi-Rudi.

"Kita tunggu instruksi pusat. Kalau instruksi pusat tak sejalan dengan keinginan warga Solo, kemungkinan kita akan mengambil sikap sendiri," katanya.
Andri MALAU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas