Pengunduran Diri Jokowi Bukan Urusan KPU DKI
Tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hanya sampai pada pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI terpilih, dan tidak mengurusi
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hanya sampai pada pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI terpilih, dan tidak mengurusi pengunduran diri Gubernur terpilih yang masih menjabat di tempat lain.
Anggota KPU DKI Jamaluddin F. Hasyim mengatakan jika hasil penghitungan KPU DKI sama dengan quick count, maka Jokowi sebagai Gubernur terpilih harus mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo.
Setelah penetapan Gubernur DKI terpilih, mundurnya Jokowi dari jabatannya di Solo harus segera diproses oleh DPRD Surakarta untuk kemudian diajukan kepada Menteri Dalam Negeri, dan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan dari Presiden RI.
Jamaluddin mengakui pihaknya belum membahas lebih lanjut mengenai antisipasi apabila pengajuan pengunduran diri Jokowi sebagai Walikota Solo ditolak oleh DPRD Surakarta. Menurutnya masalah tersebut sudah berada diluar ranah KPU DKI.
"Kami belum bicara sampai ke tingkat itu karena itu sudah diluar ranah kami. Namun yang jelas, tidak bisa (dilantik) kalau tidak mundur," ujar Jamal, Senin (24/9/2012).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan turun tangan jika Jokowi dihalangi untuk mundur dari jabatannya sebagai Walikota Solo.
"Saya kira DPRD Solo setuju (Jokowi mundur), kalau tidak saya akan turun tangan, seperti halnya di Garut, di sana kemendagri juga turun ke DPRD," kata Gamawan Fauzi di Gedung DPR.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.