Bantu Pelarian, Kakak dan Adik Fitra Tidak Dijerat Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, meskipun kakak dan adik kandung tersangka Fitra
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, meskipun kakak dan adik kandung tersangka Fitra Ramadhani alias Doyok (19) membantu pelarian Fitra ke Yogyakarta namun keduanya tidak bisa dikenakan pidana.
Rikwanto menjelaskan berdasarkan kacamata hukum pidana yang berlaku, keduanya akan bebas dari jeratan hukum seperti tertera di pasal 221 ayat 1 nomor 2 KUHP.
"Di pasal tertulis, jika pelaku di dalam pelariannya dibantu oleh keluarga yang merupakan sedarah, masih ada hubungan darah maka pasal itu tidak berlaku," ujar Rikwanto, Jumat (28/9/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Rikwanto menjelakan yang bisa dikenakan pidana yakni AD yang merupakan teman DD (kakak kandung FR). Sementara GP, masih harus diperiksa lebih lanjut apakah ada hubungan keluarga atau tidak.
"GP masih perlu diperiksa lagi. karena yang bersangkutan baru terlibat dalam perencanaan untuk membawa Fitra ke Banyuwangi dan belum sempat terwujud karena FR sudah terlebih dulu tertangkap," singkat Rikwanto.
Berikut isi Pasal 221 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar