Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Fitra Belum Sanggup Temui Anaknya di Tahanan

Fitra Ramadhani alias Doyok (19) sudah meringkuk ditahanan anak Polres Metro Jakarta Selatan selama tiga hari, ia ditahan bersama tiga

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ibunda Fitra Belum Sanggup Temui Anaknya di Tahanan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
FR (kiri), siswa SMA 70 Jakarta yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan dengan celurit terhadap siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15), didampingi kuasa hukum Nazaruddin Lubis (kanan) di ruang pemeriksaan Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani alias Doyok (19) sudah meringkuk ditahanan anak Polres Metro Jakarta Selatan selama tiga hari, ia ditahan bersama tiga tersangka tawuran pelajar di Manggarai A, E, dan G.

Hingga hari ini, Fitra masih belum dijumpai sang ibu meskipun keluarganya sudah mengetahui bila Fitra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membacok Alawy siswa SMAN 6 Jakarta hingga tewas.

"Bapaknya sudah datang menemui dia, tetapi ibunya belum," ucap anggota Kompolnas, Hamidah Abdurachman seusai melihat keadaan Fitra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2012).

Alasan sang ibu belum menemui Fitra lantaran masih belum siap menerima kenyataan bila anaknya menjadi pelaku utama pembacokan Alawy. "Ibunya masih shock, tidak percaya anaknya terlibat tawuran," ungkap Hamidah.

Saat berbicara dengan Fitra, Hamidah melihat penyesalan yang mendalam dari siswa SMAN 70 Jakarta tersebut. Bahkan Fitra pun mengungkapkan penyesalan kepada Hamidah bila dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Dia kelihatan menyesal dan ingin sekali melanjutkan sekolah," ucapnya.

Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas