Pelantikan Jokowi-Ahok Tunggu Surat dari MK
Agar dapat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, pasangan Jokowi-Ahok yang memenangkan pemilukada DKI putaran kedua lalu juga harus menunggu
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar dapat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, pasangan Jokowi-Ahok yang memenangkan pemilukada DKI putaran kedua lalu juga harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan tidak ada gugatan hasil pemilukada.
Menurut Sekretaris DPRD DKI, Mangara Pardede, pelantikan belum bisa dipastikan digelar tanggal 7 Oktober jika dalam tenggat tiga hari terhitung sejak tanggal 29 September, ada gugatan hasil pemilukada DKI yang masuk ke MK.
"Pelantikan baru dapat dilakukan setelah adanya surat dari MK) yang menyatakan tidak ada gugatan hasil pemilukada DKI putaran kedua. Jadi saya belum bisa mengatakan pasti dilantik tanggal 7 Oktober," ujar Mangara, Senin (1/10/2012) di gedung DPRD DKI.
Dijelaskannya, KPU DKI saat ini masih menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan. Surat tersebut, lanjutnya, baru diperoleh KPU DKI tanggal 3 Oktober jika memang tidak ada gugatan.
"Kalau tidak ada gugatan, KPU DKI mungkin baru mengirimkan surat tersebut pada hari Kamis (4/10/2012). Surat tersebut akan kami kirim juga ke Kemendagri," paparnya.
Mangara menambahkan, surat tersebut harus dikirim juga ke Kemendagri karena merupakan proses terakhir keputusan pelantikan. Jika Kemendagri sudah menerima, maka akan keluar keputusan kapan pelantikan Gubernur DKI terpilih dilaksanakan.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.