Ancam Bom Melalui SMS, Omih Kini Menginap di Hotel Prodeo
Sabtu, 29 September, Omih dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani proses interogasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA-- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itu lah yang menimpa Omih (28) seorang buruh perempuan di PT Panarub Dwikarya, Kota Tangerang.
Setelah diPHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh perusahaan, Omih akhirnya dijebloskan ke LP Wanita Tangerang.
Ceritanya, Omih bersama-sama 1.300 buruh PT Panarub lainnya berunjuk rasa di perusahaan yang memproduksi sepatu Specs, Adidas, dan Mizuno.
Mereka tidak terima gaji mereka tidak dibayarkan sesuai dengan UMSK (upah minimum sektoral kota Tangerang) sebesar Rp. 1.682.000 yang ditetapkan per 4 Januari lalu.
Frustasi tuntutannya tidak digubris, Omih akhirnya mengirimkan pesan pendek (sms) yang berisi ancaman pada dua orang manajemen PT. Panarub, (Edy Suyono dan Guan An) dan lima orang temannya (Yani, Ita, Eli, Siti, dan Muri).
"Hati-hati untuk yang di dalam PDK (Panarub Dwikarya), malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari, tulis Omih dalam pesan singkatnya pada 14 September lalu.
Merasa terancam, perusahaan melaporkan SMS Omih ke kepolisian resor kota (Polresta) Tangerang. Kepolisian akhirnya mencari dan menggeledah rumah Omih di Kp. Sepatan, RT 01 RW 04, Tangerang. Tanpa menunjukkan surat perintah.
Sabtu, 29 September, Omih dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani proses interogasi. Omih diganjar Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 Ayat 1 junto 27 dan ayat 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaski elektronik.
Omih pun akhirnya dipindahkan ke LP Wanita Tangerang sebagai titipan Polresta pada 1 Oktober Senin kemarin.