Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Pelanggaran Pilkada DKI, Tiga Kasus Masuk ke Polda Metro

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mencatat sejak Pilkada putaran pertama hingga putaran kedua

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in 51 Pelanggaran Pilkada DKI, Tiga Kasus Masuk ke Polda Metro
TRIBUN JAKARTA/JePrima/FX Ismanto
Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta, Fauzi Bowo (kiri). Calon Gubernur DKI Jakarta Haji Joko Widodo, (kanan). Siap mengikuti Pilkada Putaran kedua. (TRIBUN JAKARTA/JePrima/FX Ismanto) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mencatat sejak Pilkada putaran pertama hingga putaran kedua tercatat ada 51 pelanggaran.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan dari 51 kasus tersebut, tiga kasus diantaranya masuk ranah pidana dan telah dilimpahkan di Polda Metro Jaya.

"Dari 51 kasus ini ada yang masuk ranah sengketa, administasi dan pidana. Tiga kasus yang kami putuskan masuk pidana semuanya sudah dilimpahkan ke Polda Metro dan menjadi urusan polisi," ujar Ramdansyah di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan pihaknya telah menerima tiga pelimpahan berkas dari Panwaslu dan saat ini masuk dalam tahap penyidikan.

"Kami menerima tiga berkas limpahan dari Panwaslu. Tiga berkas itu sudah dibuatkan laporan polisi dan masih dalam proses penyidikan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro," kata Rikwanto.

Rikwanto memaparkan, kasus pertama yang diserahkan Panwaslu yakni kasus pelanggaran iklan APPSI. Penyidik resmi menerima pelimpahan berkas dan laporan polisi, Senin (17/9/2012).

Berita Rekomendasi

Dalam resume yang dikirimkan Panwaslu, pihak terlapor kasus ini masuk dalam tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pemda tahun 2004 pasal 116 ayat 1 tentang melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.

Saat ini kasus tersebut masuk dalam tahapan gelar perkara untuk menentukan kelanjutannya. Apakah bisa dilanjutkan atau malah tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Kasus kedua yaitu penyebaran buku Jokowi yang dilakukan oleh tiga orang di Gunung Sahari, Jakpus pada 19 September 2012. Panwaslu resmi mendampingi pelapor yakni Supriyadi membuat laporan polisi ke Polda Metro, Kamis (4/10/2012).

Dalam laporan bernomor TBL/3430/X/2012/PMJ/Dit Reskrimum terlapor yakni SS dikenakan pasal tentang pelanggaran alat peraga kampanye yang mengandung sara pada masa tenang pasal 116 ayat 1 dan 2 uu 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Kasus ketiga yakni kasus tiga joki di TPS no 8 kelurahan Pasar Baru, Kec Sawah Besar, Jakpus yang resmi dibuatkan laporan polisi ke Polda Metro, Jumat (5/10/2012).

Tiga joki ini menggunakan form c-6 yaitu undangan untuk memilih orang lain atas perintah pelaku inisial H dan kemudian 3 joki yang mengaku sebagai mahasiswi ini pergi ke TPS 08. Beruntung belum sempat mencoblos hal itu sudah diketahui.

Berita Terkait: Pemilihan Gubernur DKI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas